MEDIA JABODETABEK - Update jadwal pelaksanaan sistem ganjil genap Jakarta hari ini pada 13 titik ruas jalan di Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Pelaksanaan sistem ganjil genap ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberlakuan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta akan mulai diberlakukan hari ini, Senin sampai Jumat tanggal 20 sampai 24 Desember 2021.
Jam operasional ganjil genap akan dibagi menjadi dua, yaitu pada pagi pukul 06.00 sampai 10.00 WIB hingga sore pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Berikut lokasi pelaksanaan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta di 13 titik, yaitu:
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
Artikel Rekomendasi