MEDIA JABODETABEK - Mulai 20 Desember 2021, pemerintah akan menerapkan aturan ganjil genap di 4 ruas jalan tol.
Kebijakan ini untuk menekan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Berikut 4 ruas ganjil genap di jalan tol tersebut.
1. Di ruas tol Tangerang-Merak
2. Di ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong
3. Di ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci
4. Di ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Selain pemberlakuan ganjil-genap, pemerintah juga akan menerapkan:
Artikel Rekomendasi