Pemberlakuan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Mulai dari 20 Desember 2021-2 Januari 2022

- 20 Desember 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi penerapan kebijakan ganjil genap di 4 ruas jalan tol.
Ilustrasi penerapan kebijakan ganjil genap di 4 ruas jalan tol. /Instagram/@official.jasamarga/

MEDIA JABODETABEK - Mulai 20 Desember 2021, pemerintah akan menerapkan aturan ganjil genap di 4 ruas jalan tol. 

Kebijakan ini untuk menekan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Berikut 4 ruas ganjil genap di jalan tol tersebut.

1. Di ruas tol Tangerang-Merak 

2. Di ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong

3. Di ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci

4. Di ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: Ngeselin! Sinopsis Gopi 20 Desember 2021: Radha Makin Bikin Ulah, Paridhi Ajak Gopi dan Kokila Atur Rencana

Selain pemberlakuan ganjil-genap, pemerintah juga akan menerapkan:

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini