Harap Diingat! Update Ganjil Genap Jakarta 16 Desember 2021, Periksa Jadwal dan Titik Lokasinya

- 15 Desember 2021, 20:30 WIB
Ilustasi ganjil genap Jakarta.
Ilustasi ganjil genap Jakarta. / Pikiran Rakyat/

MEDIA JABODETABEK – Rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jakarta besok Kamis, 16 Desember 2021 masih berlaku di sejumlah titik ruas jalan.

Pada esok hari kendaraan yang boleh melintas di 13 titik ruas jalan hanya untuk kendaraan roda empat bernomor polisi genap.

Bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi ganjil dilarang untuk melintasi 13 titik ruas jalan yang sudah ditentukan sebagai titik ganjil genap. Hal ini diatur dalam SK Kadishub No. 484 Tahun 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Manfaat Aplikasi PeduliLindungi yang Harus Diketahui

Namun, pengecualian larangan nomor polisi ganjil melintasi 13 ruas jalan yang sudah ditentukan diatur juga oleh SK Kadishub No. 484 Tahun 2021 yang meliputi 17 kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil genap di Jakarta. 17 kendaraan tersebut bisa dilihat di sini.

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap sendiri berlaku di 13 titik ruas jalan pada hari Senin hingga Jumat.

Waktunya meliputi pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Drama 'Work Later, Drink Now' Dikonfirmasi Dibuat Musim Kedua dengan Pemain Asli yang Sama

Sedangkan saat akhir pekan, ganjil genap masih berlaku pula di 3 tempat wisata yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Pemberlakuan ini dilakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 21.00 WIB.

Berikut adalah 13 titik ruas jalan yang terdampak rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jakarta hari Senin hingga Jumat.

Baca Juga: Link Video Viral TikTok 32 Detik Masih Diincar Warganet, Begini Klarifikasi Kienzy Myelin

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: 'Purple Star' Series, Hasil Kolaborasi Chatime dengan BT21 untuk Ramaikan Akhir Tahun

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Lalu untuk 3 kawasan objek wisata di DKI Jakarta yang meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan meliputi:

Baca Juga: Sah, Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

1. Pintu Masuk Timur Taman Impian Ancol

2. Pintu Masuk Barat Taman Impian Ancol

3. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah

4. Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah

5. Pintu Masuk Utara Taman Margasatwa Ragunan

6. Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau bagi seluruh masyarakat Jakarta terutama pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. ***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah