MEDIA JABODETABEK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi selaku terdakwa atas permasalahan penistaan agama.
"Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip Mediajabodetabek.com dari dari PMJ NEWS, Rabu 15 Desember 2021.
Zulfan menyebut, grupnya sudah mengantongi beberapa fakta yang memantapkan Joseph Suryadi selaku terdakwa, antara lain 1 bundel screenshot obrolan berisi penistaan agama, 1 buah flashdisk serta satu unit HP.
Usai diresmikan selaku terdakwa, Joseph Suryadi langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan berlanjut ke pengadilan," jelasnya.
Terpaut permasalahan penistaan agama ini, terdakwa Joseph Suryadi dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1, serta ataupun pasal 28 ayat 1 jumcto pasal 45 ayat 2 UU No 16 tahun 2016 tentang data serta transaksi elektronik serta ataupun pasal 156 KUHP serta pasal 156 a KUHP ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia, Sempat Sampaikan Firasat Lewat Gambar Tempat Tidur Kosong
Selaku data, permasalahan ini bermula di kala salah satu akun Twitter bernama @mylovelyb1e mengunggah satu gambar diprediksi terpaut penistaan agama yang dicoba Joseph. Dalam unggahannya, owner akun tersebut memohon devisi humas Polri buat mengusut permasalahan tersebut.
Artikel Rekomendasi