Jangan Sampai Kena Tilang, Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 10 Desember 2021: Cek 3 Titik Penyekatannya

- 9 Desember 2021, 16:19 WIB
Jangan Sampai Kena Tilang, Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 10 Desember 2021: Cek 3 Titik Penyekatannya
Jangan Sampai Kena Tilang, Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 10 Desember 2021: Cek 3 Titik Penyekatannya /Sumber: TMC Polres Bogor/

MEDIA JABODETABEK - Aturan ganjil genap Jakarta besok 10 Desember 2021 masih berlaku, cek 3 titik lokasi penyekatannya.

Dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, bahwa pada Jumat, 10 Desember 2021 masih diberlakukan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta, yang akan dilakukan di 3 titik lokasi penyekatan.

Gunanya penyekatan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Siskaee Setelah Ditangkap , Pernah Ditawari Main Film Porno di Luar Negeri

Peraturan ganjil genap hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang dimulai pada Jumat 10 Desember 2021 pukul 12:00 WIB sampai Minggu 12 Desember 2021 pukul 18:00 WIB.

Sanki yang diberikan pada pengendara yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Sanksi tersebut tertuang pada pasal 287 Undang-Undang 12/2009, yang berisi tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun, ada pula ketentuan pengecualian kendaraan memasuki kawasan Ganjil Genap, menurut SK Kandishub Nomor 472 tahun 2021, di antaranya:

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 9 Desember 2021 Cek Peta Lokasinya, Melanggar Denda Maksimal Rp500 ribu

1. Kendaraan khusus untuk membawa penumpang "disabilitas".

2. Ambulance.

3. Pemadam kebakaran.

4. Angkutan umum (plat kuning).

5. Motor listrik.

6. Sepeda motor.

7. Kendaraan yang membawa bahan bakar, seperti minyak atau gas.

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua MY, dan BPK.

Baca Juga: Bocoran Harga Oppo Reno 7 dan Reno 7 Pro, Segini Harganya

9. Kendaraan Dinas plat Merah, seperti TNI dan Polri.

10. Kendaraan tamu negara, seperti Penjabat Negara Asing dan Lembaga Internasional.

11. Kendaraan untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas.

12. Kendaraan perbankan, seperti pengangkut uang dengan pengawasan polri.

13. Kendaraan penanganan, pasien, vaksin, COVID-19.

Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya

14. Kendaraan yang mengangkut tabung oksigen.

15. Kendaraan yang mengangkut bahan logistik.

Adapun pada 10 Desember 2021 akan diberlakukan sistem ganjil genap di 3 titik lokasi penyekatan, yaitu:

1. Pintu masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Pintu masuk satu dan tiga Taman Mini Indonesia Indah

3. Pintu masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini