Pengendara dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan, diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta berjalan dengan lancar.***
Artikel Rekomendasi