2. Taman Yasmin
Pelayanan SIM Keliling Online di kedua lokasi tersebut dibuka mulai pagi hingga siang hari, atau pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui SIM, diminta untuk membawa beberapa dokumen yang butuhkan.
Baca Juga: Resmi! Big Hit Music Umumkan BTS akan Memperpanjang Waktu Istirahat
Dokumen tersebut meliputi fotokopi e-KTP dan SIM A atau C yang akan diperbarui.
Perlu diingat juga, saat melakukan membaruan pastikan SIM dalam keadaan aktif, jika SIM sudah kedaluwarsa, maka harus membuat permohonan SIM baru di kantor Satpas.***
Artikel Rekomendasi