MEDIA JABODETABEK - SIM Keliling Online yang ada di Kota Bogor pada tanggal 7 Desember 2021, ada dua tempat yang dijadikan titik pelayanan.
Diselenggarakan oleh Polresta Bogor Kota, layanan ini dibuka sebagai fasilitas bagi masyarakat—terutama pengendara—untuk memperbarui masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun jenis SIM yang bisa diperpanjang melalui SIM Keliling Online ini adalah, jenis SIM A dengan SIM C.
Baca Juga: Update Terkini Korban Gunung Semeru: 22 Meninggal, 56 Luka-luka dan 22 Hilang
Sedangkan untuk jenis SIM B tidak dapat diperbarui melalui layanan SIM Keliling Online, tetapi harus melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota.
Kantor tersebut berlokasi di Jl. Raya Jakarta-Bogor No.22, RT.03/RW.05, Kedunghalang, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut akun Instagram @satlantas_polrestabogorkota, pada hari Selasa SIM Keliling Online berada di lokasi-lokasi berikut ini:
Baca Juga: Profil dan biodata singkat 3 pemain Love Once Again: You Jing Ru, Zhao Rang, Hong Yi Ke
1. Graha Pena Radar Bogor
2. Taman Yasmin
Pelayanan SIM Keliling Online di kedua lokasi tersebut dibuka mulai pagi hingga siang hari, atau pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui SIM, diminta untuk membawa beberapa dokumen yang butuhkan.
Baca Juga: Resmi! Big Hit Music Umumkan BTS akan Memperpanjang Waktu Istirahat
Dokumen tersebut meliputi fotokopi e-KTP dan SIM A atau C yang akan diperbarui.
Perlu diingat juga, saat melakukan membaruan pastikan SIM dalam keadaan aktif, jika SIM sudah kedaluwarsa, maka harus membuat permohonan SIM baru di kantor Satpas.***
Artikel Rekomendasi