Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:
1. Membawa SIM lama,
2. Fotokopi e-KTP,
3. Membawa e-KTP,
4. Surat Keterangan Sehat.
Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:
Baca Juga: Update Ganjil Genap DKI Jakarta Bulan Desember Masih Berlaku, Cek 13 Titik Penyekatan Terbaru
1. Fotokopi e-KTP,
2. Membawa e-KTP,
3. Surat keterangan sehat.
Artikel Rekomendasi