MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sebagai upaya mengatur mobilitas pengguna jalan masih diberlakukan pada bulan Desember 2021.
Update ganjil genap ini disampaikan melalui dalam Instriksi Mendagri No. 60 Tahun 2021, Pergub 3 Tahun 2021, Lampiran KEPGUB No. 1369 Tahun 2021, SK Kadishub No. 472 Tahun 2021.
Permberlakuan ini masih dilaksanakan di 13 titik ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini terkonfirmasi dalam postingan Twitter @TMCPoldaMetro pada Selasa, 30 November 2021 yang mengunggah kembali foto 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
Pelaksanaan ganjil genap ini dilakukan 2 waktu dalam 1 hari. Yaitu pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pada sore hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai dari hari senin hingga hari jumat. Namun, peraturan ini tidak berlaku pada tanggal merah dan hari libur nasional.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap ini diberlakukan bagi pengendara roda empat atau lebih. Sedangkan ada 17 poin pengecualian yang tidak terkena sistem rekayasa ini.
Berikut adalah 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap pada Rabu, 1 Desember 2021.
Artikel Rekomendasi