MEDIA JABODETABEK - Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap puncak dan sentul pada hari ini Jumat sampai Minggu, 26 - 28 November 2021.
"Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 26, 27, 28 November 2021 diberlakukan ganjil genap di jalur puncak dan sentul," dikutip dari Instagram @tmcpolresbogor pada Jumat, 26 November 2021.
Pemberlakuan sistem ganjil genap diterapkan untuk menekan volume kendaraan dan mobilitas penduduk untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Ganjil genap puncak dan sentul mulai diterapkan pada hari ini Jumat hingga hari Minggu pukul 21.00 WIB, yang berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Dihimbau untuk para pengendara yang menuju arah puncak dan sentul, untuk memperhatikan plat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal diberlakukanya ganjil genap.
Apabila plat nomor pengendara tidak seshai dengan peraturan sistem ganjil genap, maka akan diputar balik.
Baca Juga: 3 Idol Kpop yang Berulang Tahun pada Tanggal 27 November, Salah Satunya Member EXO
Sistem ganjil genap kawasan puncak dan sentul akan diadakan di 8 titik lokasi penyekatan, di antaranya:
Artikel Rekomendasi