MEDIA JABODETABEK – Pembatasan mobilitas kendaraan dengan sistem ganjil genap sudah mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil-genap ini diterapkan sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan dan menekan angka persebaran Covid-19 di Ibukota.
Ganjil-genap sendiri mulai diberlakukan pada 16 November 2021 seiring menurunnya PPKM Level di Jakarta menjadi Level 1.
Baca Juga: 15 link Twibbon Yang Dapat Digunakan untuk Menyambut Hari Korpri: Terpopuler, Menarik, dan Gratis!
Sistem ganjil-genap di Jakarta diatur pada SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021, Instruksi Mendagri No. 60 Tahun 2021, PERGUB 3 Tahun 2021, serta Lampiran KEPGUB No. 1369 Tahun 2021.
Sebanyak 13 titik ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang tersebar di seluruh Wilayah Jakarta diberlakukan sistem ganjil-genap selama sepekan ini.
13 ruas jalan tersebut diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB pada sore hari.
Sedangkan untuk 3 Objek Wisata yang diberlakukan sistem ganjil-genap mulai diberlakukan dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 21.00 WIB.
Artikel Rekomendasi