Update Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat, 26 November 2021, Masih Berlaku Pada Akhir Pekan

- 26 November 2021, 10:38 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta
Ilustrasi ganjil genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK – Pembatasan mobilitas kendaraan dengan sistem ganjil genap sudah mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Pemberlakuan ganjil-genap ini diterapkan sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan dan menekan angka persebaran Covid-19 di Ibukota.

Ganjil-genap sendiri mulai diberlakukan pada 16 November 2021 seiring menurunnya PPKM Level di Jakarta menjadi Level 1.

Baca Juga: 15 link Twibbon Yang Dapat Digunakan untuk Menyambut Hari Korpri: Terpopuler, Menarik, dan Gratis!

Sistem ganjil-genap di Jakarta diatur pada SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021, Instruksi Mendagri No. 60 Tahun 2021, PERGUB 3 Tahun 2021, serta Lampiran KEPGUB No. 1369 Tahun 2021.

Sebanyak 13 titik ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang tersebar di seluruh Wilayah Jakarta diberlakukan sistem ganjil-genap selama sepekan ini.

13 ruas jalan tersebut diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB pada sore hari.

Baca Juga: Perketat Kunjungan Kawasan Puncak, Satgas Covid-19 Bogor Siapkan Skema Baru, Ganjil Genap Tetap Berlaku

Sedangkan untuk 3 Objek Wisata yang diberlakukan sistem ganjil-genap mulai diberlakukan dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 21.00 WIB.

Berikut adalah 13 ruas jalan dan 3 tempat wisata yang terdampak aturan sistem ganjil-genap di Wilayah DKI Jakarta.

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

Baca Juga: Catat dan Ingat ! PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Akan diberlakukan Pada 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca Juga: Ngerih! Mau Landing, Wanita Penerbang Paralayang Malah Tersangkut Pohon

13. Jalan Gunung Sahari

Lalu untuk tempat wisata yang terdampak sistem ganjil-genap antara lain:

1. Pintu Masuk Timur Taman Impian Ancol

2. Pintu Masuk Barat Taman Impian Ancol

3. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah

4. Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah

5. Pintu Masuk Utara Taman Margasatwa Ragunan

6. Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. ***

 

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x