Catat dan Ingat ! PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Akan diberlakukan Pada 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022

- 26 November 2021, 09:56 WIB
petugas berjaga di titik penyekatan PPKM Darurat di DKI Jakarta
petugas berjaga di titik penyekatan PPKM Darurat di DKI Jakarta /twitter/TMC Polda Metro Jaya


MEDIA JABODETABEK - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah, sebagai bentuk dari upaya penanganan dan pencegahan lonjakan kasus Covid-19.

Selain itu, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Uji Sistem Ganjil Genap Akan Dilakukan Polres Depok di Jalan Margonda, Cek Jadwal dan Waktunya

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak." Pungkasnya, disadur dari PMJNEWS.com

Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ekonomi harus tetap bergerak dalam pemberlakuan PPKM level 3 pada Libur Nataru.

Pemberlakuan PPKM level 3 saat Libur Nataru akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022, dengan menerapkan beberapa aturan yang akan diperketat.

Baca Juga: Thanksgiving 2021 Diperingati Setiap Tanggal Berapa ? Simak Sejarah dan Cara Merayakannya Berikut ini

Berikut ini merupakan 10 aturan yang akan diberlakukan pada PPKM Level 3 Libur Nataru yang akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022:

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x