MEDIA JABODETABEK - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah, sebagai bentuk dari upaya penanganan dan pencegahan lonjakan kasus Covid-19.
Selain itu, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Uji Sistem Ganjil Genap Akan Dilakukan Polres Depok di Jalan Margonda, Cek Jadwal dan Waktunya
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak." Pungkasnya, disadur dari PMJNEWS.com
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ekonomi harus tetap bergerak dalam pemberlakuan PPKM level 3 pada Libur Nataru.
Pemberlakuan PPKM level 3 saat Libur Nataru akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022, dengan menerapkan beberapa aturan yang akan diperketat.
Berikut ini merupakan 10 aturan yang akan diberlakukan pada PPKM Level 3 Libur Nataru yang akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022:
Artikel Rekomendasi