Permberlakuan Kembali Ganjil-Genap Jakarta Senin, 22 November 2021: Simak 17 Titik Pengecualiannya

- 22 November 2021, 10:29 WIB
ilustrasi ganjil genap Jakarta|Permberlakuan Kembali Ganjil-Genap Jakarta, Simak 17 Titik Pengecualiannya
ilustrasi ganjil genap Jakarta|Permberlakuan Kembali Ganjil-Genap Jakarta, Simak 17 Titik Pengecualiannya /TMC Polda MetroJaya

Baca Juga: Tanggal 22 November Hari Apa, Memperingati Apa? Ini Daftar Peristiwa dan Hari Peringatan Hari Ini

10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri;

13. Kendaraan petugas Kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19;

14. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19);

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19);

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. ***

 

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x