Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 19 November 2021: Dilayani Sampai Pukul 14.00 WIB

- 19 November 2021, 09:37 WIB
ilustrasi lokasi layanan SIM keliling Jakarta
ilustrasi lokasi layanan SIM keliling Jakarta /Instagram.com/@tmcpoldametro

MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah DKI Jakarta.

Pelayanan SIM keliling ini khusus perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis dan tidak aktif, maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP),

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x