Permberlakuan Kembali Ganjil-Genap Jakarta Senin, 22 November 2021: Simak 17 Titik Pengecualiannya

- 22 November 2021, 10:29 WIB
ilustrasi ganjil genap Jakarta|Permberlakuan Kembali Ganjil-Genap Jakarta, Simak 17 Titik Pengecualiannya
ilustrasi ganjil genap Jakarta|Permberlakuan Kembali Ganjil-Genap Jakarta, Simak 17 Titik Pengecualiannya /TMC Polda MetroJaya

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yaitu:

a) Presiden/Wakil Presiden;

b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah;

c) Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan;

9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan Polri;

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x