4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yaitu:
a) Presiden/Wakil Presiden;
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah;
c) Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan;
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan Polri;
Artikel Rekomendasi