MEDIA JABODETABEK - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kembali menggelar Uji Emisi Kendaraan di Depok.
Pelaksanaan uji emisi kendaraan ini bertujuan untuk menjaga kualitas udara agar tetap baik di Kota Depok.
Adapun kegiatan uji emisi kendaraan roda empat di Kota Depok digelar secara gratis.
Dalam satu hari, pelaksanaan uji emisi di Kota Depok akan melayani 500 kendaraan per hari.
Berdasarkan pasal 206, PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Setiap orang yang mengunakan alat transportasi darat harus memenuhi ketentuan Buku Mutu Emisi.
2. Pemenuhan Buku Mutu Emisi diwajibkan pada kendaraan masa pakai lebih dari 3 tahun.
Baca Juga: VIRAL! Selebriti Kuwait Bibi Boushahri Ditangkap Usai Bagikan Video Tak Senonoh di Media Sosial
3. Pengukuran dilakukan oleh anggota yang memiliki sertifikat resmi dari lembaga sertifikasi.
Berikut jadwal uji emisi kendaraan bermotor khusus roda empat di Kota Depok.
1. Pesona Khayangan Depok, pada 16 November 2021
2. Terminal Jati Jajar, pada 17 November 2021
3. Telaga Golf Sawangan, pada 18 November 2021.
Untuk waktu kegiatan dimulai pada pukul 07.00 hingga selesai.***
Artikel Rekomendasi