43 Lokasi Uji Emisi Jakarta Timur Untuk Mobil, Cek Sekarang Agar Tidak Kena Denda

- 5 November 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan  di wilayah DKI Jakarta
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan di wilayah DKI Jakarta /Pixabay/Mufidpwt

MEDIA JABODETABEK - Berikut Daftar lokasi bengkel dan kios pelaksanaan Uji Emisi di Jakarta Timur untuk kendaraan mobil.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos Uji Emisi mulai Sabtu, 13 November 2021.

Dihimbau untuk semua pengguna jalan Jakarta yang mempunyai kendaraan untuk segera melakukan Uji Emisi dan lolos memenuhi baku mutu Emisi.

Sanksi yang tidak lolos Uji Emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan untuk mobil Rp 500.000.

Peraturan tersebut sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang memberlakukan bahwa Kendaraan Bermotor wajib uji emisi.

Baca Juga: Ganjil Genap Bogor di Jalur Puncak dan Sentul Jumat Sampai Minggu, 5-7 November. Cek Lokasi Penyekatatan

Baca Juga: Sinopsis Bocoran Gopi Hari Ini Jumat, 5 November 2021 di ANTV: Ahem dan Gopi di Penjara Karena Kokila

Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagikan lokasi bengkel dan kios pelayanan Uji Emisi di Jakarta Timur untuk mobil, sebagai berikut:


1. PT. Astra International Tbk. Tso Auto 2000 Kramat Jati di Jl Raya Bogor Km 21 Rt 10 Rw 01 Rambutan, Ciracas (021-8402000)

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @dinaslhdki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini