MEDIA JABODETABEK - Berikut Daftar lokasi bengkel dan kios pelaksanaan Uji Emisi di Jakarta Timur untuk kendaraan mobil.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos Uji Emisi mulai Sabtu, 13 November 2021.
Dihimbau untuk semua pengguna jalan Jakarta yang mempunyai kendaraan untuk segera melakukan Uji Emisi dan lolos memenuhi baku mutu Emisi.
Sanksi yang tidak lolos Uji Emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan untuk mobil Rp 500.000.
Peraturan tersebut sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang memberlakukan bahwa Kendaraan Bermotor wajib uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagikan lokasi bengkel dan kios pelayanan Uji Emisi di Jakarta Timur untuk mobil, sebagai berikut:
1. PT. Astra International Tbk. Tso Auto 2000 Kramat Jati di Jl Raya Bogor Km 21 Rt 10 Rw 01 Rambutan, Ciracas (021-8402000)
Artikel Rekomendasi