DKI Jakarta Memasuki PPKM Level 1, Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan Mulai Diperbolehkan

- 4 November 2021, 13:50 WIB
DKI Jakarta Memasuki PPKM Level 1, Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan Mulai Diperbolehkan.
DKI Jakarta Memasuki PPKM Level 1, Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan Mulai Diperbolehkan. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar.

MEDIA JABODETABEK – Satgas Covid-19 menetapkan wilayah DKI Jakarta turun level dalam perpanjangan PPKM pada tanggal 2 hingga 15 November 2021.

Melalui surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, DKI Jakarta dalam perpanjangan PPKM ini menjadi level 1.

Di PPKM level 1 ini sejumlah sektor mulai dilakukan pelonggaran kebijakan dari pemerintah DKI Jakarta yang diatur dalam Keputusan Gubernur N0. 1312 Tahun 2021.

Baca Juga: 3 Tips Mengatur Rambut Bergelombang dengan Mudah, Bisa Praktikkan Sehabis Keramas

Lalu, apa sajakah aturan yang diberlakukan dalam keputusan tersebut?

Dikutip dari akun Instagram resmi DKI Jakarta, berikut beberapa aturan yang berlaku di Jakarta pada pemberlakuan PPKM level 1.

1. Perkantoran non esensial mulai diberlakukan work from office (WFO) berkapasitas maksimal 75 persen dari jumlah karyawan yang sudah divaksin. Diberlakukan juga menggunakan aplikasi peduli lindungi di pintu masuk dan keluar kantor.

2. Pekerjaan konstruksi 100 persen beroperasi dengan protokol Kesehatan yang lebih ketat. Serta kapasitas dan jam operasional yang dibatasi.

Baca Juga: 5 November Memperingati Hari Apa? Berikut Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini