MEDIA JABODETABEK – Pemerintah melalui surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 kembali mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan surat tersebut, terdapat beberapa kota yang levelnya Kembali turun dari sebelum-sebelumnya. Bahkan beberapa kota di pulau Jawa sudah sampai level1.
Salah satu provinsi yang sudah masuk pada level 1 adalah provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Transfer Tiket Transjakarta Melalui Aplikasi Tije Dengan Mudah Dan Cepat
Kota yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan ini sukses menekan angka penyebaran Covid-19 dengan kebijakan-kebijakannya.
Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 (satu) antara lain Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rute dan Cara Menaiki Uji Coba Bus Listrik Berpelanggan, Wajib Sudah Vaksin Minmal Dosis Pertama
Penyebaran Covid-19 di Jakarta saat ini memang sangat terkendali. Tercatat, pada senin, 1 November 2021 kasus aktif di Jakarta hanya 995 orang. Meski kasusnya naik 38 orang dari hari sebelumnya, akan tetapi masih dibawah 1000.
Untuk tingkat kematian akibat Covid-19, Ibukota negara Indonesia ini juga mencatatkan hal positif.
Artikel Rekomendasi