Cek 74 Lokasi Uji Emisi Jakarta Selatan Untuk Mobil Mulai 13 November 2021: Bisa Kena Denda Rp250 Ribu!

- 4 November 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi uji emisi| 74 Lokasi Uji Emisi Jakarta Selatan Untuk Mobil Mulai 13 November 2021: Bisa Kena Denda Rp250 Ribu!
Ilustrasi uji emisi| 74 Lokasi Uji Emisi Jakarta Selatan Untuk Mobil Mulai 13 November 2021: Bisa Kena Denda Rp250 Ribu! /Instagram.com/@dinaslhdki

MEDIA JABODETABEK - Berikut Daftar lokasi bengkel dan kios pelaksanaan Uji Emisi di Jakarta Selatan untuk kendaraan mobil.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos Uji Emisi mulai Sabtu, 13 November 2021.


Dihimbau untuk semua pengguna jalan Jakarta yang mempunyai kendaraan untuk segera melakukan Uji Emisi dan lolos memenuhi baku mutu Emisi. Sanksi yang tidak lolos Uji Emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan untuk mobil Rp 500.000.


Peraturan tersebut sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang memberlakukan bahwa Kendaraan Bermotor wajib uji emisi.

Baca Juga: Bibi Adiansyah Pernah Ngaku Diramal Berumur Pendek: Katanya Gue Langsung Meninggal Setelah Sukses

Baca Juga: Vanessa Angel Alami Kecelakaan Maut di Tol, Fitra Eri: Ini Sebab Utama Mobil Bisa Mendadak Hilang Kendali


Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagikan lokasi bengkel dan kios pelayanan Uji Emisi di Jakarta Selatan untuk mobil, sebagai berikut:


1. Astra International, Tbk. -Tso Lenteng Agung (021-7822000)

2. PT. Astra International Tbk. Auto2000 Krida Cilandak (021-29672000)

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x