Tilang Uji Emisi Ditunda hingga Januari 2022, Polda Metro Jaya: Bengkel Belum Memadai

- 14 November 2021, 07:15 WIB
Polda Metro Jaya Tunda Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Langgar Uji Emisi.
Polda Metro Jaya Tunda Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Langgar Uji Emisi. /Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

MEDIA JABODETABEK - Akhirnya tilang uji emisi ditunda per kemarin Jumat 12 November 2021 yang semestinya akan diberlakukan pada hari Sabtu ini 13 November.

Keputusan perihal tilang uji emisi ditunda disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya saat rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan. Pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: Kabar Terkini Kebakaran Tangki di Kilang Minyak Pertamina Cilacap: Api Sudah Berhasil Dipadamkan

Menurut Sambodo, dibutuhkan setidaknya sekitar 500 bengkel uji emisi untuk mobil dan 1.400 uji emisi untuk sepeda motor yang bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia diatas usia tiga tahun.

"Karena prediksinya jumlah kendaraan di Jakarta itu ada 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor. Sambil menunggu itu semua, pelaksanaan uji emisi akan terus ditunda," tuturnya.

Bagi kendaraan yang telah berusia lebih dari tiga tahun, masih ada kesempatan untuk memperbaiki sistem kendaraannya untuk bisa lolos terkait uji emisi gas buang.

Baca Juga: Jadwal Sholat Subuh Jakarta Sekitarnya Hari Ini 14 November 2021, Waktu Dhuha Hingga Isya

Uji emisi gas buang adalah pemeriksaan gas buang hasil pembakaran mesin kendaraan yang berupa zat-zat berbahaya seperti CO, HC, CO2, O2, dan NO.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x