MEDIA JABODETABEK - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kembali menggelar Uji Emisi Kendaraan di Depok.
Pelaksanaan uji emisi kendaraan ini bertujuan untuk menjaga kualitas udara agar tetap baik di Kota Depok.
Adapun kegiatan uji emisi kendaraan roda empat di Kota Depok digelar secara gratis.
Dalam satu hari, pelaksanaan uji emisi di Kota Depok akan melayani 500 kendaraan per hari.
Berdasarkan pasal 206, PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Setiap orang yang mengunakan alat transportasi darat harus memenuhi ketentuan Buku Mutu Emisi.
2. Pemenuhan Buku Mutu Emisi diwajibkan pada kendaraan masa pakai lebih dari 3 tahun.
Baca Juga: VIRAL! Selebriti Kuwait Bibi Boushahri Ditangkap Usai Bagikan Video Tak Senonoh di Media Sosial
Artikel Rekomendasi