Apa Itu Uji Emisi Kendaraan? Ini Ulasan dan Tujuan dari Kebijakan Baru Pemprov DKI Jakarta Mulai 13 November

- 2 November 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta agar tidak kena sanksi tilang.
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta agar tidak kena sanksi tilang. /Pixabay/Mufidpwt

MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan tilang uji emisi kepada kendaraan roda 4 dan roda 2 di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan pada Sabtu, 13 November 2021.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta pada 26 Oktober 2021 lalu.

“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Perberlakuan penegakan sanksi denda administrative akan dilakukan mulai 13 November 2021,” tutur Syarif Liputo dalam pers tersebut.

Meski begitu, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut sampai tanggal 12 November 2021.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Senin 1 November 2021: Cek Ruas Jalur Tilang Elektronik

Baca Juga: Jam Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini 30 Oktober 2021 Berlaku Sabtu Minggu, Titik Gage Mulai Sentul

Lalu, sebenarnya apasih uji emisi itu? berikut penjelasannya seperti dirangkum mediajabodetabek.com dari berbagai sumber.

Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian yang bertujuan untuk mengetahui kinerja mesin yang dideteksi oleh monitor khusus.

Uji emisi ini sesuatu yang baru diperkenalkan pemerintah kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x