Baca Juga: Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Sanksi Tilang hingga Denda Rp500 Ribu
Yang kedua berada di ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB, dan dibuka kembali pada pukul 15.00-17.00 WIB.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C hanya membawa foto kopi KTP dan SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, seluruh layanan SIM Keliling menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon untuk memakai masker dan physical distancing.***
Artikel Rekomendasi