MEDIA JABODETABEK - Surat Izin Mengemudi atau yang lebih dikenal SIM, merupakan salah satu dokumen wajib untuk dikantongi saat berkendara di jalan raya.
Berbagai jenis kendaraan bermotor, pengendara harus memiliki keterampilan berkendara yang ditandai dengan mempunyai SIM.
Namun, SIM sendiri tidak aktif seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Makassar, Ada 3 Tempat
Jadi, jika masa berlaku SIM sudah menjelang kadaluarsa maka pemilik harus segera memperpanjang masa berlaku SIM.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku SIM lebih mudah dengan menggunakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari No Bra Day, Simak Latar Belakang Hadirnya Kampanye Tersebut
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetap harus diperpanjang melalui kantor Satpas.
Artikel Rekomendasi