MEDIA JABODETABEK - Surat Izin Mengemudi atau yang lebih dikenal SIM, merupakan salah satu dokumen wajib untuk dikantongi saat berkendara di jalan raya.
Berbagai jenis kendaraan bermotor, pengendara harus memiliki keterampilan berkendara yang ditandai dengan mempunyai SIM.
Namun, SIM sendiri tidak aktif seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Makassar, Ada 3 Tempat
Jadi, jika masa berlaku SIM sudah menjelang kadaluarsa maka pemilik harus segera memperpanjang masa berlaku SIM.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku SIM lebih mudah dengan menggunakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari No Bra Day, Simak Latar Belakang Hadirnya Kampanye Tersebut
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetap harus diperpanjang melalui kantor Satpas.
Dihimpun dari laman resmi Korlantas Polri, berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini di Bekasi, Karawang, dan Tangerang Selatan:
1. Bekasi
SIM Keliling di Bekasi beroperasi pada pukul 08.00-10.00 WIB. Layanan ini diselenggarakan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling harap untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Lokasinya berada di Carrefour Harapan Indah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Terbaru Senin 11 Oktober 2021 Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
2. Karawang
SIM Keliling ini diselenggarakan oleh Polres Karawang tersedia di Dawuan Cikampek yang beroperasi pada pukul 09.00-15.00 WIB.
3. Tangerang Selatan
SIM Keliling di Tangerang Selatan ini disediakan oleh Polres Tangerang Selatan yang tersebar di dua lokasi.
Lokasi pertama SIM Keliling ada di Polsek Curug pukul 08.00-13.00 WIB.
Baca Juga: Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Sanksi Tilang hingga Denda Rp500 Ribu
Yang kedua berada di ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB, dan dibuka kembali pada pukul 15.00-17.00 WIB.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C hanya membawa foto kopi KTP dan SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, seluruh layanan SIM Keliling menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon untuk memakai masker dan physical distancing.***
Artikel Rekomendasi