Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Untuk dapat mengaksesnya, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum ke lokasi perpanjangan SIM.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan sehat dari dokter serta mengisi formulir permohonan di gerai SIM Keliling.
Baca Juga: Berikut Jadwal serta Lokasi SIM Keliling di Tangerang Hari Ini, 1 September 2021
Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang habis masa berlakunya, pemegang SIM harus pergi ke lokasi yang ditentukan polisi untuk mengajukan SIM baru di kantor Satpas.
Sedangkan untuk jenis SIM B, pada layanan SIM Keliling ini tidak dapat diperpanjang, namun karena alokasi dokumen yang berbeda maka harus diperpanjang di kantor Satpas SIM.
Berkas SIM B berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.***
Artikel Rekomendasi