Untuk SIM yang habis masa berlakunya, pemegang SIM harus pergi ke lokasi yang ditentukan polisi untuk mengajukan SIM baru.
Sedangkan untuk jenis SIM B, pada layanan SIM Keliling ini tidak dapat diperpanjang, namun karena alokasi file yang berbeda maka harus diperpanjang di kantor Satpas SIM.
Berkas SIM B berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.***
Artikel Rekomendasi