3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Cek Jadwal, Lokasi dan Syarat SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, 24 Agustus 2021
Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.
Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi