MEDIA JABODETABEK - Bagi warga DKi Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling.
Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Baca Juga: Ada dua Tempat, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 25 Agustus 2021
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polda Metro pada Rabu, 25 Agustus 2021 ada di lokasi-lokasi berikut:
Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap PPKM di Jakarta Bakal Kena Tilang
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3. Jalan M. Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan
Artikel Rekomendasi