4. LTC Glodok, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Baca Juga: Vaksinasi Berbayar? Segera Laporkan ke Nomor Ini: Menkominfo Siap Tindak Tegas
Layanan SIM Keliling ini menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: SD dan SMA Siap Belajar Tatap Muka di masa PPKM Level 3, Berikut Penjelasan Pemkot Jakarta Barat
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. SIM lama
Artikel Rekomendasi