MEDIA JABODETABEK-Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4, 3, dan 2 hingga terakhir hari ini, Senin 23 Agustus 2021.
Namun bagi warga ibu kota Jakarta, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas pada lokasi berikut:
• Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
• Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
• Jln M.Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan
Baca Juga: Catat, Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Garut Hari ini Minggu 22 Agsutus 2021
• Mall Citraland Grogol, Jakarta Barat
• Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Layanan SIM Keliling menggunakan SOP kesehatan mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Untuk layanan SIM Keliling hari ini, waktu mulainya adalah pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Serang Hari Minggu 22 Agustus 2021 Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB
Jika masa berlaku SIM berakhir, maka SIM baru akan diterbitkan.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp.75.000.
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. SIM lama dan salinan SIM asli,
3. Surat keterangan cek kesehatan.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Polsek Metro Jaya.***
Artikel Rekomendasi