MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku (Surat Izin Mengemudi) SIM pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Menurut laman Twitter @TMCPoldaMetro, jam operasional layanan SIM Keliling ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Warga Jakarta Waspada, Cuaca Hari ini Berpotensi Hujan Disertai Dengan Petir
Pemegang SIM yang ingin memperbarui SIM perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu KTP asli dan SIM asli serta fotokopi, mengisi formulir aplikasi dan menjalani pemeriksaan fisik di gerai SIM Keliling.
Harap diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang valid.
Baca Juga: Daftar dan Lokasi Hotel Murah di Tangerang Nyaman Cocok Buat Singgah Saat Liburan Bersama keluarga
Meski baru satu hari berlalu sejak tanggal kadaluarsa yang tertera pada SIM, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai PP No 60 tentang PNBP tahun 2016, perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Artikel Rekomendasi