MEDIA JABODETABEK - Selama PPKM Level 4 diperpanjang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharuskan pemilik dan juga pengunjung warung makan atau warteg harus sudah di vaksin.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DKI Jakarta Andri Yansah.
"pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin," kata Andri Yansah, Kamis 29 Juli 2021 di Jakarta.
Kewajiban tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.
Selain itu, pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen dari total kapasita yang tersedia.
Untuk jam operasionalnya juga dibatasi hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: BSNT Mulai Disalurkan, Dinsos DKI Jakarta Sebut Ada 99.763 KK yang Belum Menerima Bansos Beras
Untuk jumlah orang yang makan ditempat maksimal yang diperbolehkan hanya 3 orang dengan waktu yang dibatasi hanya 20 menit saja.
Artikel Rekomendasi