Sedangkan untuk tempat ibadah hanya diizinkan menampung 25% saja atau sekitar 20 orang.
"Penyesuaian dilakukan juga di tempat ibadah dalam perpanjangan mulai 10 Agustus di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 20 orang," pungkasnya. ***
Artikel Rekomendasi