PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Ini Syarat Khusus untuk Bisa Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan

- 9 Agustus 2021, 20:57 WIB
Sah! Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Mal Hingga Tempat Ibadah Boleh Buka
Sah! Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Mal Hingga Tempat Ibadah Boleh Buka /kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

MEDIA JABODETABEK-PPKM level 4 diperpanjang mulai dari 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Ada beberapa aturan baru dari kebijakan PPKM level 4 ini.

Salah satunya adalah dibukanya kembali mal dan pusat perbelanjaan serta tempat ibadah.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi R pada Senin, 9 Agustus 2021.

Dalam keterangannya Luhut menyampaikan jika PPKM level 4 yang sebelumnya diberlakukan hingga hari ini telah memberikan banyak perkembangan terkait angka kematian dan kasus Covid-19.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Mal Boleh Kembali Buka

"Atas arahan Presiden maaka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,"

Tak hanya itu ada beberapa aturan baru yang disesuaikan misal dibukanya kembali mal dan pusat perbelanjaan di beberapa kota.

Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat.

Hanya masyarakat yang memiliki sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk ke mal.

"Kita akan melakukan uji coba pembukaan secara untuk mal, pusat perbelanjaan dengan memperhatikan protokol kesehatan,"

"Uji coba pembukaan mal ini akan dilakukan secara gradual di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu kedepan,"

"Dengan protokol kesehatan yang ketat, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Linduingi," pungkasnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah akan Diperpanjang Lagi? Ini Hasil Evaluasi Jokowi

Aturan lain yang disampaikan adalah anak usia di bawah 12 tahun tak diizinkan masuk mal.

Dewasa dengan usia di atas 70 tahun juga tak diizinkan masuk ke dalam mal.

"Anak usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang masuk mal sementara ini," terangnya.

Industri esensial juga mulai dipersiapkan untuk buka dengan staff yang dibagi menjadi 2 shift.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun semua protokol kesehatan agar mulai minggu depan bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," terang Luhut.

Sedangkan untuk tempat ibadah hanya diizinkan menampung 25% saja atau sekitar 20 orang.

"Penyesuaian dilakukan juga di tempat ibadah dalam perpanjangan mulai 10 Agustus di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 20 orang," pungkasnya. ***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x