Ajukan Pledoi Bebas, Juliari: Akhirilah Penderitaan Kami Ini dengan Membebaskan Saya dari Segala Dakwaan

- 9 Agustus 2021, 18:37 WIB
Terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara
Terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara /Gilang Andaruseto Prabowo/HO-Humas KPK

MEDIA JABODETABEK - Pelaku korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Batubara mengajukan permohonan untuk mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI itu menjadikan keluarga sebagai bagian utama dari pembacaan pledoinya dalam sidang yang digelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," katanya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Harian Covid-19 Indonesia Per Senin, 9 Agustus 2021: Positif Turun 20.709, Meninggal 1.475

Pembacaan pledoi tersebut dilakukan dengan menggunakan "video conference, di mana tersangka dan sebagian penasihat hukum berada di gedung KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis halim dan jajaran penasihat hukum lainnya perada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucapnya.

Juliari justru bersikap moralis atas tindakannya. Bahkan, pelaku korupsi itu berharap, majelis hakim dapat menghentikan vonis yang ia anggap "penderitaan lahir batin" bagi keluarganya.

Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, ICW: KPK Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos Covid-19

"Tidak hanya dipermalukan, tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia mengaku bahwa dirinya menyesal karena telah merugikan banyak pihak atas tindak korupsi yang dilakukannya.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x