MEDIA JABODETABEK - Pelaku korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Batubara mengajukan permohonan untuk mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI itu menjadikan keluarga sebagai bagian utama dari pembacaan pledoinya dalam sidang yang digelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," katanya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Senin, 9 Agustus 2021.
Pembacaan pledoi tersebut dilakukan dengan menggunakan "video conference, di mana tersangka dan sebagian penasihat hukum berada di gedung KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis halim dan jajaran penasihat hukum lainnya perada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucapnya.
Juliari justru bersikap moralis atas tindakannya. Bahkan, pelaku korupsi itu berharap, majelis hakim dapat menghentikan vonis yang ia anggap "penderitaan lahir batin" bagi keluarganya.
"Tidak hanya dipermalukan, tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," lanjutnya.
Tak hanya itu, ia mengaku bahwa dirinya menyesal karena telah merugikan banyak pihak atas tindak korupsi yang dilakukannya.
Artikel Rekomendasi