Dari pengakuan tersangka tersebut, Polres Jakarta Timur kemudian berhasil menangkap tiga orang yang berperan sebagai pembuat surat keterang PCR palsu.
Baca Juga: Berlaku Mulai Besok 23 Juli, Bogor Berlakukan Ganjil Genap Selama PPKM Level 4 Untuk Motor dan Mobil
"Dari informasi pemesan, kami tangkap tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," jelas Erwin.
Dari hasil penagkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit laptop, printer, CPU, uang tunia senilai Rp600 ribu serta dua lembar contoh surat hasil PCR palsu.
Baca Juga: WNA Asal India Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Lombok Kabur Dari Tempat Karantina
Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Tidak hanya itu saja, tersangka juga dijerat dengan pasal 268 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Kelima orang tersebut juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.***
Artikel Rekomendasi