MEDIA JABODETABEK - Mulai Jumat 23 Juli, Bogor menerapkan pemberlakukan ganjil genap selama 24 jam.
Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan sepeda motor dan juga mobil selama 3 hari, sejak 23 sampai 25 Juli 2021.
Pemberlakukan ganjil genap di Bogor dalam rangkan menerapkan aturan PPKM Level 4.
Baca Juga: Berlaku Mulai Besok 23 Juli, Bogor Berlakukan Ganjil Genap Selama PPKM Level 4 Untuk Motor dan Mobil
Sedikitnya ada 17 titik cek poin selam penerapan ganjil genap yang akan dijaga oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan yang lainnya.
Pemberlakukan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota Bogor dalam menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM Level 3 dan 4.
Ganjil genap di Bogor tidak berlaku bagi kendaraan darurat, angkutan umum, online sesuai dengan ketentuan pada PPKM Level 4.
Baca Juga: WNA Asal India Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Lombok Kabur Dari Tempat Karantina
"Check point dan sekat yang akan kami tentukan titiknya itu hanya 2 jam sebelum kami melaksanakan. Kemudian ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako, kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, Kamis 22 Juli 2021 kepada wartawan.
Artikel Rekomendasi