Komplotan Pemalsu Surat PCR yang Berkeliaran di Bandara Halim Perdanakusuma

- 23 Juli 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi tersangka pemalsuan surat PCR ditangkap Petugas Polda Metro Jaya.*
Ilustrasi tersangka pemalsuan surat PCR ditangkap Petugas Polda Metro Jaya.* /Pixabay./

MEDIA JABODETABEK - Lima orang sindikat pemalsuan surat tes PCR yang berhasil meloloskan penumpang.

Para pelaku berhasil ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat 23 Juli 2021.

Identitas ke lima pelaku adalah, masing-masing berinisial DI (32), MRB (48), MG (28), dan dua orang pemesan surat DDS (33) dan KA (39).

Baca Juga: Warga Jakarta Utara yang Butuh Tabung Oksigen Bisa Pinjam di Polsek Kelapa Gading Gratis

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan masyarakat yang curiga dengan surat PCR yang hasilnya negatif igunakan ebebrapa orang pesawat.

"Berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang pesawat terbang," ungkap Kombes Erwin saat konferensi pers, Jumat dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews

Baca Juga: Bogor Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor dan Mobil Mulai Jumat 23 Juli, Berikut 17 Titik Cek Poin

Erwin menambahkan, terungkapnya kasus pemalsuan surat tes PCR palsu bermula dari penangkapan DDS dan KA.

Kedua orang tersebut merupakan calon penumpang pesawat yang memesan surat keterang hasil PCR dengan hasil negatif.

Dari pengakuan tersangka tersebut, Polres Jakarta Timur kemudian berhasil menangkap tiga orang yang berperan sebagai pembuat surat keterang PCR palsu.

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok 23 Juli, Bogor Berlakukan Ganjil Genap Selama PPKM Level 4 Untuk Motor dan Mobil

"Dari informasi pemesan, kami tangkap tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," jelas Erwin.

Dari hasil penagkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit laptop, printer, CPU, uang tunia senilai Rp600 ribu serta dua lembar contoh surat hasil PCR palsu.

Baca Juga: WNA Asal India Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Lombok Kabur Dari Tempat Karantina

Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Tidak hanya itu saja, tersangka juga dijerat dengan pasal 268 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Kelima orang tersebut juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x