Melanggar Aturan PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Dikandangkan di Polda Metro Jaya

- 17 Juli 2021, 15:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya. /PMJ News/TMC Polda Metro Jaya

Menurut Sambodo, jika bus nekat mengambil penumpang di luar terminal yang sudah ditentukan, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus Covdi-19, karena penumpang tidak memiliki surat hasil PCS yang sduah ditetapkan selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Asyik, Polisi Tidak Berjaga di Jalur Tikus Selama Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta

"Jika sopir bus tetap menaikan penumpang di luar terminal tersebut, berpotensi terjadi penyebaran tidak hanay di dalam perjalanan tapi juga sesama penumpang bus itu serta ke daerah lainnya," ujar Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, selain melanggar aturan PPKM Darurat, ke 36 bus tersebut juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melanggar taryek.

Karena selama penerapan PPKM Darurat, bus-bus tersebut trayeknya sudah ditentukan sehingga tidak boleh mengmabil penumpang di luar ketiga terminal tersebut.

Baca Juga: Si Penyok, DPO Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di TB Simatupang Sudah Tertangkap

"Trayek yang tercantum, mereka ini tidak sampai ke terminal tersebut, tapi mereka melakukannya sehingga terjadi pelanggaran trayek." jelas Sambodo.

Sambodo menurutkan, saat ini 36 bus tersebut berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penilangan.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda 500 ribu dan atau kurungan selama dua bulan.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x