Hore ! Ojol Bebas Lewati Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat Tanpa Menunjukan STRP

- 17 Juli 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi. Jumlah pos penyekatan terus diperbanyak dan diperketat oleh petugas polisi dan mengakibatkan munculnya protes dari para driver ojol.
Ilustrasi. Jumlah pos penyekatan terus diperbanyak dan diperketat oleh petugas polisi dan mengakibatkan munculnya protes dari para driver ojol. //Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jabar

MEDIA JABODETABEK - Polisi menegaskan Ojek Online )Ojol) boleh bebas melintasi titik penyekatan di Jakarta selama PPKM Darurat 2021 berlangsung.

Kabar tersebut dikatakan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta.

Sambodo mengatakan, Polisi tidak akan melarang Ojol yang melintasi jalur penyekatan selama pemberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Kunjungi TPU Rorotan, Pesan Anies ke Warga Jakarta : Jangan Anggap Sepel Covid-19, Kami Sudah Jadi Bukti

"Untuk Ojol kami persilahkan, karena di masa pendemi ini orang yang stay home kan butuh jasa kurir kirim paket dan sebagainya, dan merka pasti butuh ojek online," kata Sambodo di Polda Metro Jaya Sabtu 17 Juli 2021 kepada wartawan.

Sambodo menambahkan, jika pihaknya sudah menginstruksikan kepada anggotanya yang ada di titik penyekatan supaya memberikan akses untuk ojol.

Baca Juga: Asyik, Polisi Tidak Berjaga di Jalur Tikus Selama Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta

"Kita sudah sampaikan ke putas di lapangan yang berjaga di titik penyekatan supaya memberikan akses untuk ojol. Sebenarnya sih sudah dari kemarin, mulai hari ini saya tegaskan, kita prioritaskan ojek online untuk melintas di titik penyekatan," tegas Sambodo

Sambodo menambahkan, meski Ojol tidak mengurus atau belum memiliki STRP tidak masalah, yang penting saat melintas bisa menunjukan aplikasi dirinya sebagai mitra ojol dan menunjukan aplikasinya kepada petugas.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x