Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Baru, Penumpang KRL Wajib Memiliki STRP Mulai Senin 12 Juli 2021
Sang suami Ardi Bakrie yang juga berada di samping Nia terlihat berupaya menenangkan istrinya dengan mengusap-usap tangan Nia.
Nia menambahkan, dirinya merasa bersalah terutama kepada anak-anaknya.
"Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-ana saya, Mikaila, Mainaka dan Magika," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengna ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi