Jalan Antasari, Simatupang dan Jalan Raya Cijantung, Besok Sabtu 10 Juli 2021 Akan Ditutup

- 9 Juli 2021, 11:50 WIB
masuk Jakarta wajib ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
masuk Jakarta wajib ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) /twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Mulai besok Sabtu 10 Juli 2021, Jalan Antasari, Jalan Raya Cijantung dan Jalan TB Simatupang akan disekat oleh pihak kepolisian.

Penyekatan akan dilakukan oleh Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya mulai pkul 06:00 sampai 10:00 WIB.

Selama dalam penyekatan, hanya petugas kesehatan , dokter dan perawat saja yang diperbolehkan melintas.

Baca Juga: Viral, Anggota Polisi Diserang Geng Motor di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan

"Kita hanya buka untuktenaga kesehatan dokter, dan perawat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, KOmbes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 9 juli 2021.

Adapun titik penyekatan tersebut di Tol Fatmawati yang dimulai dari lampu merah Simatupang yang menuju Fatmawati, Jalan Antasari dari ruas tol ataupun jalan Simatupang kemudian jalan Raya Cinajtung Jakarta Timur.

Baca Juga: Terbukti Memakai Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Nia Ramadhani Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sambodo menjelaskan, penambahan titik penyekatan di sejumlah jalan tersebut untuk menegaskan pada masyarakat, bahwasannya PPKM Darurat masih berlangsung.

Lebih lanjut Sambodo menegaskan, jika penyekatan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang masih tetap bekerja di sektor non esensial dan kritikal.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x