Aturan PPKM Darurat Baru, Penumpang KRL Wajib Memiliki STRP Mulai Senin 12 Juli 2021

- 9 Juli 2021, 21:58 WIB
Uji coba KRL Solo-Yogyakarta
Uji coba KRL Solo-Yogyakarta /Anatara Foto/Aloysius Jarot Nugroho

MEDIA JABODETABEK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan perarturan baru terkait PPKM Darurat bagi pengguna transportasi kereta api listrik (KRL) yakni wajib memiliki Surat Tanda Rekomendasi Pekerja (STRP).

Bagi penumpang kereta KRL yang akan masuk Jakarta, mulai Senin 12 Juli 2021 wajib menunjukan STRP yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Pemeriksaan dokumen tersebut akan dilakukan di setiap pintu masuk stasiun di tiap-tiap wliayah masing-masing.

Baca Juga: Tertekan Karena Pekerjaan Selama PPKM Darurat Jadi Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu-sabu

Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas yang berjaga di pintu masuk atau akses menuju stasiun.

"Layanan operasional KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB, hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya," jelas Anne dalam keterangannya, Jumat 9 Juli 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Jalan Antasari, Simatupang dan Jalan Raya Cijantung, Besok Sabtu 10 Juli 2021 Akan Ditutup

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, jika ketentuan tersebut berlaku berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 50 tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum.

"Ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator melakukan persiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat," jelas Adita.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x