Sambil Terisak Menangis, Nia Ramadhani: Saya Minta Maaf Pada Masyarakat Terutama Kedua Orang Tua Saya

- 10 Juli 2021, 19:27 WIB
Nia Ramadhani terlihat terisak tangis saat membacakan  memohon permintaan maaf  di Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Nia Ramadhani terlihat terisak tangis saat membacakan memohon permintaan maaf di Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Juli 2021. /Humas Polres Metro Jakarta Pusat/ANTARA

MEDIA JABODETABEK - Nia Ramadhani mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas kasus pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.

Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta satu orang lainnya berinsial ZN ditetapkan sebagai tersangak penyalah gunaan narkotika.

Kini Nia sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Update Tempat Sewa dan Isi Ulang Oksigen yang Lokasinya Terdekat di Jakarta

Hari ini Sabtu 10 juli 2021, Polres Jakarta Pusat menghaidrkan kedua tersangka di hadapan para wartawan.

Di hadapan para wartawan, Nia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada semua warga terutama kedua orang tuanya.

Baca Juga: Komplotan Pengeroyok Polisi di Jalan TB Simatupang Berhasil Ditangkap, 1 Pria 2 Wanita

Nia yang memakai baju tahanan berwana oranye dan memakai topi untuk menutupi wajahnya memohon supaya diberikan pintu maaf.

"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali yang saya kasihi orang tua saya dan seluruh keluarga besar," ucap Nia sambil teisak menangis.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Baru, Penumpang KRL Wajib Memiliki STRP Mulai Senin 12 Juli 2021

Sang suami Ardi Bakrie yang juga berada di samping Nia terlihat berupaya menenangkan istrinya dengan mengusap-usap tangan Nia.

Nia menambahkan, dirinya merasa bersalah terutama kepada anak-anaknya.

"Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-ana saya, Mikaila, Mainaka dan Magika," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengna ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini