7. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah ditutup, dilaksanakan di rumah
8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Keluarga ASN di Jakarta Selatan Dijadwalkan Akan Divaksin Juni 2021
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan terumunan massa
Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.
10. Kegiatan seni, sosial dan budaya
Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
11. Kegiatan pada moda transportasi
Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ojek (online dan pangkalan): penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.***
Artikel Rekomendasi