Kasus Covid Masih Tinggi, DKI Jakarta Perketat dan Perpanjang PPKM Mikro Sampai 5 Juli 2021

- 24 Juni 2021, 21:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpenjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Tidak hanya memperpanjang pemberlakukan PPKM Mikro, Pemprov DKI juga memperketat pada 11 sektor kegiatan.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional kepasitas dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tolak Sangsi Sosial Karena Tidak Pakai Masker, Pria Ini Sebut Covid-19 Sudah Berakhir

Anies meminta kepada warga masyarakat Jakarta supaya terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak menyepelekan pandemi ini.

"Saya perlu ingatkan, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agara penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ucap Anies.

Berikut ini jenis pembatasan masyarakat Jakarta selama PPKM Mikro yang terbaru.

Baca Juga: Viral, Pasien Covid-19 RSUD Pasar Minggu Mau Kabur

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD: Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x